Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Daripada Wikipedia, ensiklopedia bebas.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Intisari agensi
Agensi-agensi terdahulu
Ibu pejabatGedung Manggala Wanabakti Blok I lt. 3 Jln. Gatot Subroto - Senayan Jakarta 10207
Menteri bertanggungjawab
Laman sesawang
www.menlhk.go.id

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan[1] Republik Indonesia adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang mengkhusus dalam urusan berkaitan alam sekitar (juga disebut "lingkungan hidup") dan perhutanan (juga disebut"kehutanan") . Kementerian ini merupakan hasil penggabungan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan dalam Kabinet Republik tersebut serta dipertanggungjawabkan kepada Presiden Republik Indonesia.

Kementerian ini dipimpin seorang Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan - jawatan ini dipegang Siti Nurbaya Bakar sejak tanggal 27 Oktober 2014.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Pada masa Pemerintahan Presiden Jokowi Kementerian Kehutanan di gabungkan dengan Kementerian Lingkungan Hidup menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berikut nama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum di gabung:

  • Lingkungan hidup
    1. Kementerian Negara Pengawasan Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg PPLH, 1978-1983)
    2. Kementerian Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup (Kemeneg KLH, 1983-1993)
    3. Kementerian Negara Lingkungan Hidup (Kemeneg LH, 1993-2005)
    4. Kementerian Lingkungan Hidup (Kemen LH, 2005-2014)
  • Kehutanan
    1. Direktorat Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian (sampai dengan tahun 1983)
    2. Departemen Kehutanan (1983-1998)
    3. Departemen Kehutanan dan Perkebunan (1998)
    4. Departemen Kehutanan (1998-2005)
    5. Kementerian Kehutanan (2005-2014)

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Kementerian ini mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam elaksanakan tugas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  2. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman, dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang tata lingkungan, pengelolaan keanekaragaman hayati, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  4. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan dan penataan lingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya, peningkatan daya dukung daerah aliran sungai dan hutan lindung, pengelolaan hutan produksi lestari, peningkatan daya saing industri primer hasil hutan, peningkatan kualitas fungsi lingkungan, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengendalian dampak perubahan iklim, pengendalian kebakaran hutan dan lahan, perhutanan sosial dan kemitraan lingkungan, serta penurunan gangguan, ancaman dan pelanggaran hukum di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  5. pelaksanaan penelitian, pengembangan, dan inovasi di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  6. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang lingkungan hidup dan kehutanan;
  7. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  8. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
  9. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan; dan
  10. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.[2]

Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terdiri atas:

[sunting | sunting sumber]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ lingkungan hidup - sinonim "alam sekitar" yang khusus dipakai Indonesia, terutamanya dalam bahasa Melayu baku negara tersebut kehutanan - sinonim "perhutanan"
  2. ^ a b Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Pranala luar[sunting | sunting sumber]