Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Daripada Wikipedia, ensiklopedia bebas.
Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Intisari agensi
Dibentuk19 Ogos 1945 (1945-08-19)
JenisKementerian
Bidang kuasa
Pemerintah Indonesia
Ibu pejabatJalan M. I. Ridwan Rais No. 5
Jakarta Pusat 10110
Jakarta, Indonesia
Menteri bertanggungjawab
Laman sesawang
www.kemendag.go.id/en

Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (disingkatkan kepada Kemendag) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan perdagangan.

Kementerian ini dipimpin oleh seorang Menteri Perdagangan (disingkatkan kepada Mendag) dijawat oleh Zulkifli Hasan sejak tanggal 15 Jun 2022.

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Kementerian Perdagangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang perdagangan dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, Kementerian Perdagangan menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau kerja di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi eksport barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, peningkatan akses pasar barang dan jasa di forum internasional, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi gudang dan pasar lelang barang dagangan (atau "komoditas")
  3. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan perdagangan dalam negeri, pemberdayaan konsumen, standardisasi perdagangan dan pengendalian mutu barang, tertib ukur, dan pengawasan barang beredar dan/atau jasa di pasar, serta pengawasan kegiatan perdagangan, peningkatan dan fasilitasi ekspor barang nonmigas yang bernilai tambah dan jasa, pengendalian, pengelolaan dan fasilitasi impor serta pengamanan perdagangan, promosi, pengembangan dan peningkatan produk, pasar ekspor serta pelaku ekspor, serta pengembangan, pembinaan dan pengawasan di bidang sistem resi gudang dan pasar lelang komoditas
  4. Pelaksanaan pengkajian dan pengembangan di bidang perdagangan
  5. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Perdagangan
  6. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Perdagangan
  7. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Perdagangan
  8. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Struktur organisasi[sunting | sunting sumber]

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri
  3. Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga
  4. Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri
  5. Direktorat Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional
  6. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional
  7. Inspektorat Jenderal
  8. Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan
  9. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
  10. Staf Ahli Bidang Kebijakan Perdagangan Luar Negeri dan Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus
  11. Staf Ahli Bidang Diplomasi Perdagangan
  12. Staf Ahli Pemberdayaan Usaha Dagang Mikro Kecil dan Menengah dan Promosi Ekspor
  13. Staf Ahli Bidang Manajemen

[sunting | sunting sumber]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

Lihat juga[sunting | sunting sumber]

Pautan luar[sunting | sunting sumber]

Templat:Kementerian Perdagangan Republik Indonesia

Templat:Indo-stub