Senaung

Daripada Wikipedia, ensiklopedia bebas.

Senaung dalam kultur Melayu Jambi.

Masyarakat Senaung merupakan bagian dari orang Melayu Jambi. Melayu Jambi seperti yang dijelaskan oleh oleh Hartono dkk adalah orang- orang yang bertempat tinggal disepanjang sungai batang hari, yaitu daerah yang merupakan kekuasaan kesultanan Jambi.[1]Daerah ini juga dikenal dengan daerah kesultanan yang 12, karena pada waktu pemerintahan Kesultanan Jambi kekuasaannya terdiri dari 12 daerah kekuasaan, yang masing- masing diperintah oleh seorang temenggung sebagai wakil sultan, selanjutnya daerah- daerah kekuasaan yang 12 ini dinamakan pula kalbu yang 12. Lokasi daerah Kalbu 12 meliputi sepanjang Sungai Batang Hari mulai dari Tanjung Simalidu, termasuk sebagian daerah Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur), sebahagian daerah Kota Jambi, sebahagian Kabupaten Batang Hari, sebahagian kabupaten Muaro Jambi, sebahagian daerah Kabupaten Bungo dan sebahagian Kabupaten Tebo.[2] Ada 63 nama dusun dalam kalbu 12, Senaung salah satunya.[3]

Secara administratif Senaung adalah salah satu Desa dalam kecamatan Jambi Luar kota kabupaten Muaro Jambi provinsi Jambi. Desa Senaung terletak di bagian barat kabupaten Muaro Jambi dengan luas wilayah + 555 ha dan berada pada posisi 103 32’ 25’’ BT sampai degan 103 34’ 10’’ BT dan 1 32’ 50” LS sampai dengan 1 34’ 00’’ LS, dengan batas wilayah sebagai berikut:

Sebelah timur berbatasan dengan    : Penyingat Olak, Mudung Darat,

                                                                Danau Kedap

Sebelah Barat berbatasan dengan     : Kedemangan dan Sarang Burung

Sebelah Selatan berbatasan dengan  : Sembubuk, Simpang limo,

                                                                 Penyingat Rendah

Sebelah Utara berbatasan dengan     : Setiris


Gambaran struktur masyarakat Senaung merupakan gambaran sosial budaya masyarakatnya. Masyarakat yang tersusun dari kelompok-kelompok dan dimulai dari unit terkecil yaitu keluarga, yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak. Selanjutnya rumah, yang terdiri dari kumpulan beberapa rumah, diatasnya adalah dusun yang terdiri dari sejumlah rumah, selanjutnya desa yang merupakan kumpulan dari beberapa dusun. Dan dari masing-masing unit, sejak dari unit terkecil hingga kepada unit yang terbesar mempunyai pimpinannya masing-masing. Kenyataan ini dapat dilihat dari seloko adat mengatakan:

Rumah sekato tengganai.

Kampung sekato tuo.

Negeri sekato batin.

Rantau sekato jenang dan

Alam sekato rajo. [4]'''

Hubungan kekerabatan yang berlaku di kampung Senaung sama halnya dengan hubungan kekerabatan didaerah Jambi pada umumnya yaitu berbentuk parental atau bilateral. Ini berpengaruh juga di dalam perkawinan dimana terlihat adanya pengaruh garis keturunan kebapaan maupun garis keturunan keibuan. Walaupun dengan pengaruh Islam kekerabatan cenderung ke Patrilineal, namun pengaruh matrilineal juga terlihat dalam kenyataan kehidupan masyarakat, terutama dalam masalah perkawinan misalnya, di dalam perkawinan maka suamilah yang datang ke rumah istri dan tinggal bersama-sama dengan keluarga istrinya. Bila terjadi perceraian maka suamilah yang keluar dari rumah, karena mereka tinggal di rumah keluarga istrinya. Dari keterangan di atas terlihat bahwa di dalam ketentuan -ketentuan perjodohan di daerah Kalbu yang 12 ini, terlihat adanya pengaruh-pengaruh ajaran Islam, hal ini tergambar dalam seloka adat yang mengatakan:

"Adat menurun, syarak Mendaki,

 Adat bersendi syarak,

Syarak bersendi Kitabullah[5].

Seloko adat yang demikian menggambarkan bahwa segala ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang dalam pergaulan bermasyarakat, berasal dari nenek moyang dan bersumber dari ajaran Islam yang didasarkan kepada Al-Qur'an dan Hadits. Di samping pengaruh Islam yang telah dijadikan pedoman, maka pengaruh adat pun dapat dijadikan landasan termasuk masalah pernikahan. (DH) 1] Depdikbud, Sejarah Sosial Jambi, Jambi Sebagai Kota Dagang.Jakarta. 1984. hal.52

[2] Sistem gotong-royong dalam masyarakat Pedesaan Daerah Jambi, Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah, Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya, tahun 1979/1980, hal. 37.

[3] Depdikbud, Op.Cit. 57

[4] Seloko adat demikian, di samping menggambarkan, tentang struktur masyarakat Jambi, hal ini juga memperlihatkan struktur pemerintahan. yaitu sejak dari unit pemerintahan terkecil yaitu keluarga dengan pimpinan ayah rumah tangga tengganai, kampung dipimpin oleh para tuo-tuo tengganai, negeri dipimpin oleh Batin (pemuka adat), rantau dikendalikan oleh jenang yaitu orang yang menjadi penghubung antara rakyat dan raja dan alam atau kerajaan dipimpin oleh seorang Raja. Integrasi Hukum Islam dan Hu.kum Adat Mengenai Pembagian Harta Waris dan Harta Pusaka dalam kehidupan sosial Masyarakat Jambi, Proyek Pembinaan Perguruan Tinggi Agama IAIN STS Jambi, 1980/ 1981.


[5] Adat dan upacara perkawinan Daerah Jambi, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Penelitian Sejarah dan Budaya Proyek Penelitian Sejarah dan Budaya, 1978/1979, hal. 46.

- Tanggal 13 Desember 2018 Pemerintahan Desa Senaung meluncurkan Kamus Bahasa dusun Senaung, Kamus yang disusun oleh Dedi Hr Usman dan M ridwan ini sebagai upaya untuk melestarikan Bahasa Daerah yang kian tergerus oleh bahasa asing.

Poskod[sunting | sunting sumber]

Poskod yang digunakan di Senaung adalah 36361. Terdapat 18 buah desa di dalam daerah kecamatan Jambi Luar Kota.

Rujukan[sunting | sunting sumber]

Pautan luar[sunting | sunting sumber]