Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia

Daripada Wikipedia, ensiklopedia bebas.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Logo KPK
Logo KPK
SingkatanKPK
Gambaran keseluruhan agensi
Ditubuhkan29 Disember 2003
Pekerja1651[1]
Bajet tahunanIDR854.23 bilion[1]
Struktur bidang kuasa
Agensi negaraIndonesia
Bidang kuasa operasiIndonesia
Pembentukan dasar
  • Law No. 19/2019 Regarding Corruption Eradication Commission
  • Law No. 30/2002 Regarding Corruption Eradication Commission
Bidang kuasa pakar
  • Anti corruption.
Struktur operasi
Ibu pejabatKuningan Persada Kav. K4, Jakarta 12950, Indonesia
Eksekutif agensi
  • Firli Bahuri, Chairman
Laman web
www.kpk.go.id

Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK) adalah lembaga negara dalam Indonesia yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi atau rasuah. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun dari Pemerintah Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.[2] Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[3] Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, iaitu: kepastian undang-undang, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggungjawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.[2]

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.[2] Pada periode 2011-2015 KPK dipimpin oleh Ketua KPK Abraham Samad, bersama 4 orang wakil ketuanya, yakni Zulkarnaen, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja.[4]

Pada tanggal 17 Disember 2015, Komisi Hukum DPR RI yang diketuai oleh Azis Syamsuddin, menetapkan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK terpilih periode 2015-2019 setelah sebelumnya melakukan dua kali voting[5]. Agus berhasil mendapatkan 53 suara. Sedangkan calon pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan mendapatkan 51 suara, Alexander Marwata 46 suara, Saut Situmorang 37 suara, dan Laode Muhammad Syarif 37 suara.

Tugas dan Fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi[sunting | sunting sumber]

Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:[6]

  1. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  2. Supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi;
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi; dan
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:[6]

  1. Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

Struktur organisasi[sunting | sunting sumber]

Pimpinan[sunting | sunting sumber]

Pimpinan KPK adalah pejabat negara yang terdiri dari 5 (lima) anggota yakni Ketua yang merangkap Anggota, serta Wakil Ketua yang terdiri atas 4 (empat) orang dan masing-masing merangkap Anggota.[3]

Ketua KPK[sunting | sunting sumber]

Ketua KPK adalah salah satu dari lima pimpinan di KPK. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi juga merangkap sebagai anggota KPK.[7]

Wakil Ketua KPK[sunting | sunting sumber]

Wakil Ketua KPK merupakan pimpinan KPK yang juga merangkap sebagai anggota KPK. Wakil Ketua KPK terdiri dari:

  1. Wakil Ketua Bidang Pencegahan;
  2. Wakil Ketua Bidang Penindakan;
  3. Wakil Ketua Bidang Informasi dan Data; dan
  4. Wakil Ketua Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat

Tim Penasihat[sunting | sunting sumber]

Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pernberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) anggota.[3]

Pelaksana Tugas[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Lampiran Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi No. PER-08/XII/2008 tanggal 30 Disember 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, pelaksana tugas KPK terdiri dari:[8]

  1. Deputi Bidang Pencegahan
  2. Deputi Bidang Penindakan
  3. Deputi Bidang Informasi dan Data
  4. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
  5. Sekretariat Jenderal

Kepemimpinan KPK[sunting | sunting sumber]

KPK di bawah Taufiequrachman Ruki (2003-2007)[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 16 Disember 2003, Taufiequrachman Ruki, seorang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1971, dilantik menjadi Ketua KPK. Di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, KPK hendak memposisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi Aparat dan institusi lain untuk terciptanya jalannya sebuah "good and clean governance" (pemerintahan baik dan bersih) di Republik Indonesia. Sebagai seorang mantan Anggota DPR RI dari tahun 1992 sampai 2001, Taufiequrachman walaupun konsisten mendapat kritik dari berbagai pihak tentang dugaan tebang pilih pemberantasan korupsi.

Taufiequrachman juga menyampaikan bahwa pembudayaan etika dan integritas antikorupsi harus melalui proses yang tidak mudah, sehingga dibutuhkan adanya peran pemimpin sebagai teladan dengan melibatkan institusi keluarga, pemerintah, organisasi masyarakat dan organisasi bisnis.

Pada tahun 2007 Taufiequrachman Ruki digantikan oleh Antasari Azhar sebagai Ketua KPK.

KPK di bawah Antasari Azhar (2007-2009)[sunting | sunting sumber]

Kontroversi Antasari Azhar saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007) yang gagal mengeksekusi Tommy Soeharto tidak menghalangi pengangkatannya menjadi Ketua KPK setelah berhasil mengungguli calon lainnya yaitu Chandra M. Hamzah dengan memperoleh 41 suara dalam pemungutan suara yang dilangsungkan Komisi III DPR. Kiprahnya sebagai Ketua KPK antara lain menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kes BLBI Syamsul Nursalim. Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kes persetujuan pelepasan kawasan Hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatra Selatan. Antasari juga berjasa menyeret Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan yang juga merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke penjara atas kes korupsi aliran dana BI. Statusnya sebagai suspek dalam kes pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen membuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.

KPK di bawah Tumpak Hatorangan Panggabean (Pelaksana Tugas) (2009-2010)[sunting | sunting sumber]

Mantan Komisaris PT Pos Indonesia, Tumpak Hatorangan Panggabean terpilih menjadi pelaksana tugas sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilantik pada 6 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Serta ditetapkan berdasarkan Perppu nomor 4 tahun 2009 yang diterbitkan pada 21 September 2009. Pengangkatannya dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK setelah ketua KPK Antasari Azhar dinonaktifkan dan diberhentikan akibat tersangkut kes pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Di bawah masanya memang KPK berhasil menetapkan bekas Menteri Sosial (Mensos) Bachtiar Chamsyah sebagai suspek dalam kes dugaan korupsi pengadaan mesin jahit dan impor sapi. Selain itu, KPK juga berhasil menetapkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ismet Abdullah sebagai suspek kes dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran. Tapi beberapa kes masih mandek penanganannya, misalnya saja, kes Bank Century, membuat penilaian bahwa lembaga itu mulai melempem. Pada tanggal 15 Mac 2010, ia diberhentikan dengan Keppres No. 33/P/2010 kerana Perppu ditolak oleh DPR.

KPK di bawah Busyro Muqoddas (2010-2011)[sunting | sunting sumber]

M. Busyro Muqoddas, S.H, M.Hum dilantik dan diambil sumpah oleh Presiden RI pada 20 Disember 2010 sebagai ketua KPK menggantikan Antasari Azhar. Sebelumnya, Busyro merupakan ketua merangkap anggota Komisi Yudisial RI periode 2005-2010. Pada saat sebagai ketua sangat sering mengkritik DPR, yang terakhir terkait hedonisme para anggota DPR. Pada pemilihan pimpinan KPK tanggal 2 Disember 2011 ia "turun pangkat" menjadi wakil ketua KPK. Busyro hanya memperoleh 5 suara dibandingan Abraham Samad yang memperoleh 43 suara. Serah terima jabatan dan pelantikan dilaksanakan pada 17 Disember 2011.

KPK di bawah Abraham Samad (2011-2015)[sunting | sunting sumber]

DR. Abraham Samad SH. MH menggantikan Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK selanjutnya.[9] Pada tanggal 3 Disember 2011 melalui voting pemilihan Ketua KPK oleh 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III asal sembilan fraksi DPR, Abraham mengalahkan Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Abraham memperoleh 43 suara, Busyro Muqoddas 5 suara, Bambang Widjojanto 4 suara, Zulkarnain 4 suara, sedangkan Adnan 1 suara. Beliau dan jajaran pimpinan KPK lain yang baru saja terpilih rasmi dilantik di Istana Negara oleh Presiden SBY pada tanggal 16 Disember 2011. Lima pimpinan KPK periode 2011-2015 adalah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, Adnan Pandu Pradja, dan Busyro Muqoddas. Beberapa kes yang mencuat saat Abraham samad memimpin adalah Kasus Korupsi Wisma Atlet, Kasus Korupsi Hambalang, Kasus Gratifikasi Impor Daging Sapi, Kasus Gratifikasi SKK Migas, Kasus Pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak. Beberapa orang yang ditangkap/ditahan/dituntut KPK diantaranya adalah: Andi Malarangeng, Muhammad Nazaruddin, Angelina Sondakh, Anas Urbaningrum, Akil Mochtar, Ratu Atut Chosiyah, Ahmad Fathanah, Luthfi Hasan Ishaq, Rudi Rubiandini, Suryadharma Ali, Jero Wacik, Miranda Goeltom, Djoko Susilo, dll.

KPK di bawah Agus Rahardjo (2015-2019)[sunting | sunting sumber]

Berlatar belakang pendidikan teknik sivil di Institut Teknologi Sepuluh Nopember, Agus Rahardjo adalah orang pertama yang terpilih memimpin KPK tanpa pendidikan formal undang-undang dan pengalaman di lembaga penegakan undang-undang. Rahardjo menggantikan Plt. Taufiequrachman Ruki

Pada tanggal 17 Disember 2015, Komisi Hukum DPR RI yang diketuai oleh Azis Syamsuddin, menetapkan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK terpilih periode 2015-2019 setelah sebelumnya melakukan dua kali voting. Rahardjo berhasil mendapatkan 53 suara. Sedangkan calon pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan mendapatkan 51 suara, Alexander Marwata 46 suara, Saut Situmorang 37 suara, dan Laode Muhammad Syarif 37 suara.

Kasus per September 2016 didominasi kes suap dan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kasus yang sangat mencuat ke publik yaitu OTT Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman (kes suap impor gula), berbagai penangkapan OTT Panitera, Pengacara, Hakim Tinggi, dan Pejabat Mahkamah Agung termasuk Sekretaris MA Rohadi terkait suap dagang perkara (termasuk salah satunya yaitu pengacara kondang O.C. Kaligis), kes korupsi dana aspirasi dan suap proyek infrastruktur berjamaah yang dilakukan oleh banyak anggota Komisi V DPR (Damayanti Wisnu Putranti, dan sebagian besar anggota lainnya), kes korupsi izin tambang Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, kes bansos dan suap oleh Gubernur Sumatra Utara Gatot Pujo Nugroho dan petinggi partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan kes suap Raperda Reklamasi DKI Jakarta M Sanusi dari pengembang PT APL, dan berbagai kes yang menjerat suap korporasi lainnya

Kontroversi[sunting | sunting sumber]

Kes (atau "kasus") pembunuhan[sunting | sunting sumber]

Ketua KPK Antasari Azhar terbukti merancang pembunuhan terhadap Nasrudin Zulkarnaen dan divonis 18 tahun penjara serta dicopot dari jabatannya sebagai ketua KPK.

Kes Anggoro[sunting | sunting sumber]

Bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melakukan penyidikan dan pencekalan terhadap sejumlah pejabat PT. Masaro Radiokom dalam kes Proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan

Kes Budi Gunawan[sunting | sunting sumber]

Hal ini berawal dari penetapan Calon Kapolri Komjen Pol. Budi Gunawan oleh Presiden Joko Widodo Januari 2015. 2 hari setelahnya, pimpinan KPK menetapkan Komjen BG sebagai suspek gratifikasi saat beliau masih menjabat Kabiro Binkar SDM Polri tahun 2006 terkait isu rekening gendut. Tetapi meski ada status suspek, 10 fraksi DPR menyetujui fit and proper test Komjen BG. Terjadi ketegangan antar instansi dan Presiden Joko Widodo memberhentikan Jenderal Sutarman sebagai Kapolri dan mengangkat Wakapolri menjadi Plt Kapolri. Pimpinan KPK ditersangkakan oleh Kabareskrim yang baru diangkat yaitu Komjen Pol. Budi Waseso kerana berbagai kes lampau. Ketua KPK Abraham Samad ditersangkakan dikarenakan terjerat kes pemalsuan dokumen, dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ditahan kerana pemalsuan kesaksian di MK semasa menjadi advokat. Sisa pimpinan lainnya juga diancam dijerat kes masa lalunya masing-masing akan tetapi belum menjadi suspek.

Konflik ini melebar dari kes undang-undang, ke konflik internal PolRI dan kes ketegangan antar instansi, menuju kegaduhan politik kerana DPR juga merasa dilecehkan wibawanya kerana Kapolri terpilih tidak segera dilantik, apalagi Presiden berbeda suara dengan partai pengusung PDIP. Masyarakat sivil pun menolak keras KPK dilemahkan, apalagi terjadi kekhawatiran terjadinya kekosongan kursi komisioner (ditambah bersamaan selesai masa jabatannya Busyro Muqoddas) dan adanya jumlah minimal komisioner dalam memutuskan perkara. Presiden akhirnya menonaktifkan Abraham dan Bambang, menerbitkan Perppu mengenai Revisi UU KPK, dan mengangkat 3 Plt Komisioner. Tak ayal, Ketua KPK periode pertama Taufiqurahman Ruki diangkatnya kembali menjadi Plt. Ketua. Kegaduhan baru pun muncul saat Budi Gunawan memenangkan praperadilan secara kontroversial atas KPK dan sejak itu KPK kebanjiran permintaan dan kekalahan dalam praperadilan. Kegaduhan ini terjadi selama 4 bulan (Januari 2015-April 2015) sampai ditetapkannya Kapolri definitif yaitu bukan Budi Gunawan, tetapi Wakapolri yang juga Plt. Kapolri Badrodin Haiti.

Revisi Undang-undang KPK[sunting | sunting sumber]

Pada tanggal 17 September 2019, Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) yang kontroversial dan telah ditolak secara luas kerana klaim bahwa undang-undang yang direvisi akan melemahkan kemampuan KPK untuk beroperasi dan melakukan investigasi terhadap kes-kes korupsi.[10] Revisi UU KPK dikerjakan hanya dalam 12 hari di DPR. KPK menyatakan bahwa KPK tidak pernah terlibat dalam diskusi revisi UU tersebut.[11] Serangkaian unjuk rasa massal yang dipimpin oleh mahasiswa telah terjadi di kota-kota besar di Indonesia sejak 23 September 2019, untuk menentang revisi UU KPK, serta beberapa UU lainnya termasuk revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).[12] Pendemo terutama terdiri atas mahasiswa dari 300 universitas, dan tidak terkait dengan partai politik atau kelompok tertentu.[12] Demonstrasi ini telah berkembang menjadi pergerakan siswa di Indonesia terbesar sejak Kerusuhan Mei 1998 yang menurunkan rezim Soeharto.[13]

Penanganan Kasus Korupsi oleh KPK[sunting | sunting sumber]

200px|ka|jmpl|Johan Budi, mantan juru bicara KPK

2019[sunting | sunting sumber]

  • 29 Juli 2019 KPK menetapkan Sekretaris Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai suspek dalam kes izin proyek Meikarta.[14] Iwa diduga menerima suap terkait Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Detail Tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.[15] Iwa diduga meminta uang sebesar Rp1 bilion ("bilion") pada PT Lippo Cikarang guna memuluskan proses RDTR tingkat provinsi.[16] Pada hari yang sama, KPK juga menetapkan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai suspek. Bartholomeus diduga menyuap Bupati Bekasi Neneng Hassanah sebesar Rp10.5 bilion untuk memuluskan izin proyek Meikarta.[16][17]
  • 26 Juli 2019 KPK tangkap Bupati Kudus Muhammad Tamzil beserta 8 orang lain dalam Operasi Tangkap Tangan. Penangkapan ini terkait dengan jual beli jabatan.[18]
  • 10 Juli 2019 KPK menangkap Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun dalam Operasi Tangkap Tangan terkait izin lokasi rencana reklamasi di wilayahnya. Ia ditangkap beserta lima orang lainnya termasuk dari pihak swasta. Dalam OTT ini, KPK berhasil mengamankan uang SGD 6.000.[19][20]
  • 15 Mac 2019 KPK menangkap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy atau Rommy di Hotel Bumi Surabaya dalam kes suap jual jabatan di Kementerian Agama Jawa Timur, Rommy diduga menerima suap dari HRS, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur dan MFQ, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Dalam Operasi Tangkap Tangan ini KPK juga mengamankan uang tunai senilai Rp 156.758.000.[21]
  • 22 Mac 2019, KPK melakukan OTT pada Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro terkait dengan dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Krakatau Steel.[22] KPK akhirnya menetapkan Wisnu Kuncoro sebagai suspek bersama dengan pihak swasta yang juga sebagai penerima, Alexander Muskitta. Sementara dari pihak pemberi, KPK menetapkan Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy sebagai suspek.[23]

2018[sunting | sunting sumber]

2011[sunting | sunting sumber]

  • 11 Februari KPK menangkap Jaksa Dwi Seno Widjanarko asal Kejaksaan Negeri Tangerang di kawasan Pondok Aren, Bintaro, Tangerang. Dia diduga memeras Agus Suharto, pegawai BRI Unit Juanda, Ciputat. Upaya pemerasan terhadap Agus suharto ini diduga terkait dengan perkara penggelapan sertifikat di BRI cabang Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan yang ditangani Jaksa Seno. Atas perbuatannya, Seno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.[25]
  • 4 Oktober KPK menahan FL (Bupati Nias Selatan periode 2006 s.d. 2011) dalam dugaan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelanggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban.[26]
  • KPK menetapkan Timas Ginting selaku pejabat pembuat komitmen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Sarana dan Prasarana Kawasan Transmigrasi (P2MKT) Kemenakertrans sebagai suspek kes dugaan korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), kes ini juga menyeret Muhammad Nazaruddin dan istrinya Neneng Sri Wahyuni sebagai suspek.[27]
  • 26 September Penyidik KPK menahan suspek ME (Bupati Kabupaten Seluma)dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah di Pemerintah Kabupaten Seluma [28]
  • 28 September KPK menetapkan RSP (mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen) sebagai suspek dalam dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesihatan I untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA Revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Sekretariat Jenderal Departemen Kesehatan Tahun Anggaran 2007[29]
  • 8 September KPK menahanan suspek B (pemimpin Tim Pemeriksa BPK-RI di Manado) dan MM (anggota pasukan Pemeriksa BPK-RI di Manado) atas dugaan penerimaan sesuatu atau hadiah berupa uang dari JSMR Wali Kota Tomohon periode 2005 s.d. 2010 terkait pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Kota Tomohon Tahun Anggaran (TA) 2007 [30]
  • 25 Agustus KPK menangkap Kabag Program Evaluasi di Ditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Dadong Irba Relawan, Sesditjen P2KT I Nyoman Suisnaya dan direksi PT Alam Jaya Papua Dharnawati terkait kes korupsi di Kemenakertrans, kes ini juga membuat menakertrans Muhaimin Iskandar dan menkeu Agus Martowardojo diperiksa.[31][32]
  • 13 Agustus KPK menahan mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin sebagai suspek kes suap proyek Wisma Atlet SEA Games setelah ditangkap di Cartagena, Colombia pada tanggal 6 Agustus 2011 dan tiba di Jakarta, pada 13 Agustus 2011. Dalam upaya untuk menangkap Muhammad Nazaruddin yang buron, KPK melayangkan permohonan penerbitan Red Notice pada tanggal 5 Juli 2011 kepada Kepolisian RI yang diteruskan kepada Interpol. Sebelumnya KPK telah melakukan permintaan pencegahan terhadap Muhammad Nazaruddin kepada Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 24 Mei 2011.[33]
  • 1 Jun KPK menangkap tangan seorang hakim Pengadilan Hubungan Industrial Imas Dianasari di daerah Cinunu, Bandung, Jawa Barat kerana menerima uang dari seseorang berinisial OJ yang diduga merupakan karyawan PT OI.[34]
  • 2 Jun KPK menangkap tangan Hakim Syarifuddin diduga menerima suap Rp250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia (PT SCI), Puguh Wirawan. Selain uang Rp250 juta, KPK juga menemukan uang tunai Rp142 juta, US$116.128, Sin$245 ribu, serta belasan ribu mata uang Kamboja dan Thailanddi rumah dinas Syarifudin [35]
  • 2 Jun KPK menangkap basah seorang Hakim pengawas di Pengadilan Niaga Jakarta yang diduga menerima uang suap di daerah Sunter Jakarta Utara. Dia diduga menerima suap dari kes kepailitian.[36]
  • 22 November Penyidik KPK menangkap tangan jaksa Kasub Bagian pembinaan di Kejaksaan negeri Cibinong bernama Sisyoto bersama pengusaha E, AB dan satu orang sopir. Dalam penangkapan itu petugas KPK menemukan uang Rp 100 juta yang diduga merupakan suap untuk Jaksa Sisyoto.[37]
  • 11 Disember: Polis Diraja Thailand menangkap Nunun Nurbaetie, suspek kes cek pelawat yang menjadi buronan internasional. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan yang berada di Distrik Saphan Sung, Bangkok, Thailand. Selanjutnya Nunun diserahkan ke KPK dan diterbangkan ke Indonesia [38].

2010[sunting | sunting sumber]

2009[sunting | sunting sumber]

  • 3 September KPK menetapkan status suspek terhadap bekas Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Sutedjo Yuwono, mantan Direktur Bina Pelayanan Medik Kementerian Kesehatan Ratna Dewi Umar, dan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis di Kementerian Kesehatan Rustam Syarifuddin Pakaya dalam kes korupsi alat kesihatan berbiaya Rp 40 bilion pada tahun anggaran 2007.[41] Pada 23 Agustus 2011, Sutedjo Yuwono dinyatakan terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesihatan (alkes) penanggulangan flu burung di Kemenko Kesra pada 2006. Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Sutedjo.[42]

2008[sunting | sunting sumber]

  • 16 Januari Mantan Kapolri Rusdihardjo ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Terlibat kes dugaan korupsi pada pungli pada pengurusan dokumen keimigrasian saat menjabat sebagai Duta Besar RI di Malaysia. Dugan kerugian negara yang diakibatkan Rusdihardjo sebesar 6.150.051 ringgit Malaysia atau sekitar Rp15 bilion miliar. Rusdiharjo telah di vonis pengadilan Tipikor selama 2 tahun.
  • 14 Februari Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong di Rutan Polda Metro Jaya dan Rusli Simanjuntak ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua. Kedua petinggi BI ini ditetapkan suspek dalam penggunaan dana YPPI sebesar Rp 100 bilion ("miliar"). Mantan Direktur Hukum BI Oey Hoey Tiong dan mantan Kepala Biro BI Rusli Simanjuntak yang masing-masing empat tahun penjara.
  • 10 April Gubernur Bank Indonesia (BI) Burhanuddin Abdullah ditahan di Rutan Mabes Polri. Burhanuddin diduga telah menggunakan dana YPPI sebesar Rp 100 bilion. Burhanuddin sudah di vonis pengadilan tipikor lima tahun penjara,
  • 27 November Aulia Pohan, besan Presiden SBY. Dia bersama suspek lain, Maman Sumantri mendekam di ruang tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Sementara Bun Bunan Hutapea dan Aslim Tadjuddin dititipkan oleh KPK di tahanan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Mereka diduga terlibat dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp100 bilion.
  • 2 Mac Jaksa Urip Tri Gunawan ditahan di Rutan Brimob Kelapa Dua dan Arthalita Suryani ditahan di Rutan Pondok Bambu. Jaksa Urip tertangkap tangan menerima 610.000 dolar AS dari Arthalita Suryani di rumah obligor BLBI Syamsul Nursalim di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan. Urip di vonis ditingkat pengadilan Tipikor dan diperkuat ditingkat kasasi di Mahkamah Agung selama 20 tahun penjara. Sedangkan Arthalita di vonis di Tipikor selama 5 tahun penjara.
  • 12 Mac Pimpro Pengembangan Pelatihan dan Pengadaan alat pelatihan Depnakertrans Taswin Zein ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Taswin diduga terlibat dalam kes penggelembungan Anggaran Biaya Tambahan (ABT) Depnakertrans tahun 2004 sebesar Rp 15 bilion dan Anggaran Daftar Isian sebesar Rp 35 bilion. Taswin telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
  • 20 Mac Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit (1998-2004) ditahan sejak 20 Mac 2008 di rutan Polda Metro Jaya. Saleh yang juga anggota DPR RI (Partai Golkar) ditetapkan sebagai suspek sejak November 2007 dalam kes dugaan korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp 15 bilion ("miliar"). Saleh Djasit telah di vonis Pengadilan Tipikor selama 4 tahun penjara.
  • 10 November Mantan gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi ditetapkan sebagai suspek dalam kes Damkar ditahan di rutan Bareskrim Mabes Polri. KPK juga menahan mantan Kepala Biro Pengendalian Program Pemprov Jabar Ijudin Budhyana dan mantan kepala perlengkapan Wahyu Kurnia. Ijudin saat ini masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Jabar. Selain itu KPK telah menahan Ismed Rusdani pada Rabu (12/12/08). Ismed yang menjabat staf biro keuangan di lingkungan Pemprov Kalimantan Timur ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Damkar juga menyeret Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Depok Yusuf juga ditetapkan sebagai suspek pada Senin 22 September 2008
  • 9 April Anggota DPR RI (PPP) Al Amin Nur Nasution dan Sekda Kabupaten Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Sekda Bintan Azirwan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan. Al Amin tertangkap tangan menerima suap dari Azirwan. Saat tertangkap ditemukan Rp 71juta dan 33.000 dolar Singapura. Mereka ditangkap bersama tiga orang lainnya di Hotel Ritz Carlton.
  • 17 April Anggota DPR RI (Partai Golkar) Hamka Yamdhu dan mantan Anggota DPR RI (Partai Golkar) Anthony Zeidra Abidin. Anthony Z Abidin yang juga menjabat Wakil Gubernur Jambi ditahan di Polres Jakarta Timur, Hamka Yamdhu ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat. Hamda dan Anthony Z Abidin diduga menerima Rp 31,5 bilion ("miliar") dari Bank Indonesia.

2007[sunting | sunting sumber]

2006[sunting | sunting sumber]

Disember[sunting | sunting sumber]

Disember 2008, menahan BUPATI Garut 2004-2009 Letkol.(Purn) H. Agus Supriadi SH, yang tersangkut penyelewangan dana bantuan bencana alam sebesar 10 bilion negara dirugikan,Bupati Agus dikenakan hukuman 15 tahun penjara dan denda 300 juta.

November[sunting | sunting sumber]

September[sunting | sunting sumber]

Jun[sunting | sunting sumber]

2005[sunting | sunting sumber]

  • Kasus penyuapan anggota KPU, Mulyana W. Kusumah kepada pasukan audit BPK (2005)
  • Kasus korupsi di KPU, dengan suspek Nazaruddin Sjamsuddin, Safder Yusacc dan Hamdani Amin (2005)
  • Kasus penyuapan panitera PT Jakarta oleh kuasa undang-undang Abdullah Puteh, dengan suspek Teuku Syaifuddin Popon, Syamsu Rizal Ramadhan, dan M. Soleh. (2005)
  • Kasus penyuapan Hakim Agung MA dalam perkara Probosutedjo, dengan suspek Harini Wijoso, Sinuhadji, Pono Waluyo, Sudi Ahmad, Suhartoyo dan Triyadi
  • Dugaan korupsi perugian negara sebesar 32 bilion rupiah dengan suspek Theo Toemion (2005)
  • Kasus korupsi di KBRI Malaysia (2005)

2004[sunting | sunting sumber]

  • Dugaan korupsi dalam pengadaan Helikopter jenis MI-2 Merk Ple Rostov Rusia milik Pemda NAD (2004). Sedang berjalan, dengan suspek Ir. H. Abdullah Puteh.
  • Dugaan korupsi dalam pengadaan Buku dan Bacaan SD, SLTP, yang dibiayai oleh Bank Dunia (2004)
  • Dugaan korupsi dalam Proyek Program Pengadaan Busway pada Pemda DKI Jakarta (2004)
  • Dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Kepala Bagian Keuangan Dirjen Perhubungan Laut dalam pembelian tanah yang merugikan keuangan negara Rp10 bilion lebih. (2004). Sedang berjalan, dengan suspek suspek Drs. Muhammad Harun Let Let dkk.
  • Dugaan korupsi pada penyalahgunaan fasilitas preshipment dan placement deposito dari BI kepada PT Texmaco Group melalui Bank BNI (2004)
  • Dugaan telah terjadinya Tindak Pidana Korupsi atas penjualan aset kredit PT PPSU oleh BPPN. (2004)


Regulasi[sunting | sunting sumber]

Dasar undang-undang KPK[sunting | sunting sumber]

Undang-Undang[sunting | sunting sumber]

Peraturan Pemerintah[sunting | sunting sumber]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b "Annual Report 2018" (PDF). KPK. 2018. Dicapai pada 15 February 2020.
  2. ^ a b c "Sekilas KPK". Komisi Pemberantasan Korupsi. Diarkibkan daripada yang asal pada 2014-11-13. Dicapai pada 22 Maret 2015. Check date values in: |accessdate= (bantuan)
  3. ^ a b c "Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Sekretaris Negara Republik Indonesia. 27 Desember 2002. Dicapai pada 22 Maret 2015. Check date values in: |accessdate= dan |date= (bantuan)
  4. ^ Profil Pimpinan 2011-2015
  5. ^ Agus Rahardjo Ketua KPK Tempo.co, tanggal 17 Desember 2015. Diakses tanggal 17 Desember 2015.
  6. ^ a b "Fungsi dan Tugas". Diarkibkan daripada yang asal pada 2015-02-10. Dicapai pada 2020-07-23.
  7. ^ "UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" (PDF). Diarkibkan daripada yang asal (PDF) pada 2015-05-28. Dicapai pada 2020-07-23.
  8. ^ Struktur Organisasi KPK
  9. ^ Safitri, Dewi (2 Desember 2011). "Abraham Samad terpilih sebagai Ketua baru KPK". BBC Indonesia. Dicapai pada 2 Oktober 2019. Check date values in: |date= (bantuan)
  10. ^ Ghaliya, Ghina (17 September 2019). "BREAKING: KPK bill passed into law". The Jakarta Post. Dicapai pada 18 September 2019.
  11. ^ Movanita, Ambaranie Nadia Kemala (18 September 2019). "Mulusnya Pengesahan Revisi UU KPK, Abai Kritik hingga Tak Libatkan KPK". Kompas.com (dalam bahasa Indonesia).
  12. ^ a b "Indonesia protests: Hundreds hurt in student-police clashes". Al Jazeera (dalam bahasa Inggeris). 2019-09-25. Dicapai pada 2019-09-26.
  13. ^ "No, Indonesian students are not taking to the streets only to fight sex ban". The Jakarta Post (dalam bahasa Inggeris). 2019-09-27. Dicapai pada 2019-09-28.
  14. ^ Fadhil, Haris. "KPK Tetapkan Sekda Jabar Tersangka Suap terkait Meikarta". detiknews. Dicapai pada 2019-07-30.
  15. ^ Banjarnahor, Donald. "Tersangkut Meikarta, Sekda Jabar Jadi Tersangka KPK". news (dalam bahasa Indonesia). Dicapai pada 2019-07-30.
  16. ^ a b Media, Kompas Cyber. "Dua Tersangka Baru dalam Pusaran Kasus Meikarta Halaman all". KOMPAS.com (dalam bahasa Indonesia). Dicapai pada 2019-07-30.
  17. ^ "KPK Tetapkan Eks Bos Lippo Cikarang Tersangka Suap Meikarta". nasional (dalam bahasa Inggeris). Dicapai pada 2019-07-30.
  18. ^ Media, Kompas Cyber. "Ditangkap KPK, Bupati Kudus Dua Kali Jatuh ke Lubang yang Sama Halaman all". KOMPAS.com (dalam bahasa Indonesia). Dicapai pada 2019-07-29.
  19. ^ Irawan, Dhani. "Kronologi OTT Gubernur Kepri, Dikejar KPK dari Batam Ditangkap di Kediaman". detiknews. Dicapai pada 2019-07-29.
  20. ^ Rahayu, Lisye Sri. "Gubernur Kepri Kena OTT, Kemendagri: Kalau Ditahan, Wagub Jadi Plt". detiknews. Dicapai pada 2019-07-29.
  21. ^ Media, Kompas Cyber. "Fakta OTT Ketum PPP Romahurmuziy, Sempat Berusaha Kabur dari Petugas KPK hingga Diduga Terkait Seleksi Jabatan Kemenag". KOMPAS.com (dalam bahasa Indonesia). Dicapai pada 2019-03-21.
  22. ^ detikcom, Tim. "Ironi Kasus Suap Direktur Krakatau Steel Berharta Rp 14 Miliar". detiknews. Dicapai pada 2019-03-26.
  23. ^ Prima, Erwin (2019-03-24). "Direktur Terkena OTT, Krakatau Steel Akan Kooperatif". Tempo (dalam bahasa Inggeris). Dicapai pada 2019-03-26.
  24. ^ Media, Kompas Cyber. "Seputar Sidang Korupsi Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan: Libatkan 2 Bupati hingga Minta Pindah Tahanan". KOMPAS.com (dalam bahasa Indonesia). Dicapai pada 2019-03-22.
  25. ^ http://infokilat.com/Politik/jaksa-sistoyo-hattrick-tangkapan-kpk-setelah-urip-dan-seno-/[pautan mati kekal]
  26. ^ "salinan arkib". Diarkibkan daripada yang asal pada 2011-10-07. Dicapai pada 2020-07-23.
  27. ^ "salinan arkib". Diarkibkan daripada yang asal pada 2011-12-06. Dicapai pada 2020-07-23.
  28. ^ "salinan arkib". Diarkibkan daripada yang asal pada 2011-10-04. Dicapai pada 2020-07-23.
  29. ^ "salinan arkib". Diarkibkan daripada yang asal pada 2011-10-07. Dicapai pada 2020-07-23.
  30. ^ "salinan arkib". Diarkibkan daripada yang asal pada 2011-09-25. Dicapai pada 2020-07-23.
  31. ^ http://us.detiknews.com/read/2011/08/25/202902/1711461/10/kpk-juga-dikabarkan-tangkap-sesditjen-p2kt-kemenakertrans[pautan mati kekal]
  32. ^ "salinan arkib". Diarkibkan daripada yang asal pada 2011-10-04. Dicapai pada 2020-07-23.
  33. ^ "salinan arkib". Diarkibkan daripada yang asal pada 2011-08-18. Dicapai pada 2020-07-23.
  34. ^ http://news.okezone.com/read/2011/07/01/339/474578/kpk-tangkap-tangan-hakim-perempuan-di-bandung
  35. ^ "salinan arkib". Diarkibkan daripada yang asal pada 2011-08-28. Dicapai pada 2020-07-23.
  36. ^ http://news.okezone.com/read/2011/06/02/339/463742/diduga-terima-suap-kpk-tangkap-hakim-pengawas-pengadilan-niaga
  37. ^ http://www.lensaindonesia.com/2011/11/22/kpk-tangkap-basah-jaksa-sisyoto-saat-terima-suap-rp-100-juta.html/
  38. ^ Artikel:"Nunun Resmi Ditangkap KPK Dalam Pesawat" di kompas.com
  39. ^ "salinan arkib". Diarkibkan daripada yang asal pada 2011-10-15. Dicapai pada 2020-07-23.
  40. ^ http://berita.liputan6.com/read/270064/kpk-tangkap-hakim-dan-pengacara
  41. ^ "salinan arkib". Diarkibkan daripada yang asal pada 2011-10-04. Dicapai pada 2020-07-23.
  42. ^ Hutasoit, Moksa (23 Agustus 2011). "Mantan Sekretaris Menkokesra era Ical Dihukum 3 Tahun Bui". DetikCom. Dicapai pada 7 Oktober 2011. Check date values in: |date= (bantuan)

Pautan luar[sunting | sunting sumber]