Pengguna:Taufik Yudhistira, S.H.

Daripada Wikipedia, ensiklopedia bebas.
Perbandingan undang-undang Lihat juga:Senarai cabang undang-undang lawyer taufik

Taufik Yudhistira, S.H. adalah seorang Pengacara, Internasional Lawyer, Konsultan Hukum, Legal Auditor Corporete, Mediator dan Kurator Kepailitan yang berkantor di LAW FIRM Dr. TOGAR SITUMORANG, S.H, M.H., M.AP., C.Med., C.LA., C.RA. yang berlokasi di Jakarta Selatan, Ibukota Jakarta dan Gianyar, Bali.

Beberapa kasus besar telah ditanganinya salah satunya kasus artis ibukota Jessica Iskandar yang merasa ditipu oleh rekan bisnisnya Christopher Stefanus Budianto dengan kerugian sejumlah 11 Unit Mobil dan uang senilai Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Kasus tersebut menghebohkan publik dan menyita perhatian masyarakat Indonesia yang ditayangkan stasiun televisi secara nasional. Hingga tertangkapnya Christopher Stefanus Budianto oleh Interpol (Internasional Criminal Police Organization) di Bangkok, Thailand.

Ia menjadi salah satu Kuasa Hukum Christopher Stefanus Budianto membantah tuduhan Jessica Iskandar dan mengatakan Jessica Iskandar menyebarkan Hoax dan memfitnah kliennya. dia mengatakan klien Christopher Stefanus Budianto dan Jessica Iskandar adalah rekan bisnis yang sama-sama mengalami kerugian akibat dari pandemi covid yang melanda dunia khususnya di Bali, dampak pandemi covid yang luar biasa menghantam dunia bisnis dan ditambah tidak ada wisatawan dan turis yang masuk Bali sehingga bisnis mengalami kesulitan. Sehingga baik kliennya Christopher Stefanus Budianto maupun Jessica Iskandar mengalami kerugian. dan membantah kliennya Christopher Stefanus Budianto kabur ke Luar Negeri dia berpendapat itu hal yang wajar karena Christopher Stefanus Budianto adalah pengusaha yang malang melintang didunia bisnis baik Indonesia maupun Asia sehingga jika kliennya ke luar negeri untuk bekerja dan menjalankan bisnis, itu hal yang sangat wajar.

Lawyer lulusan Cumlaude dengan masa studi 3,5 tahun ini juga dikenal saat menjadi mahasiswa hukum di Universitas Lambung Mangkurat. Ia beberapa kali melakukan demo dan menyerbu kantor DPRD Kalimantan Selatan untuk menyuarakan dan menolak kebijakan dari Pemerintah, salah satunya mengatakan dengan keras menolak UU MD3. Saat itu demo pecah diberbagai wilayah Indonesia termasuk di Kalimantan Selatan. Ia juga aktif di organisasi kemahasiswaan seperti Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Lembaga Pengkajian Penalaran dan Diskusi Hukum (LP2DH), Lembaga Pers Mahasiswa (LPM).

Taufik Yudhistira, S.H. adalah seorang Pengacara bersertifikasi PERADI dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Pusat. Ia menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dan juga menempuh Ujian Profesi Advokat (UPA) di Universitas Indonesia, Jakarta. Ia juga pernah magang di Kantor Pengacara/Advokat Dr. MARUDUT TAMPUBOLON, S.H., M.M., M.H. Hingga dilantik menjadi Pengacara di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang terletak di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

PENDIDIKAN

SERTIFIKASI PENGACARA


KEHIDUPAN PRIBADI

Ia dilahirkan dan dibesarkan di Kalimantan Selatan tepatnya di Kabupaten Kotabaru, sebuah kota kecil dan tertinggal di Kalimantan dengan masyarakatnya yang hidup sebagai petani dan nelayan, akan tetapi tidak menyurutkan tekad nya untuk terus melanjutkan pendidikan. Ia bercita-cita menjadi Pengacara karena suatu masa lalu yang sangat pahit terjadi padanya, saat masih sekolah SMA tepatnya menginjak usia 17 tahun, dia diseret ke Penjara dan dihadapkan didepan persidangan karena melakukan perkelahian dengan anak seorang anggota polisi yang menjabat sebagai Kapolsek salah satu Polsek di Kalimantan Selatan. Padahal saat itu ia hanya membela diri karena beberapa kali diserang di depan kelas untuk mengajak berkelahi tapi beberapa kali juga ia menolak, hingga akhirnya terjadi perkelahian di lingkungan sekolah. Besoknya ia ditangkap di sekolahnya dan dibawa ke kantor Polisi pada hari itu langsung dilakukan penahanan di Rutan Polres Kotabaru, kasus berlanjut dan dia pun dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan Kotabaru. Hingga akhirnya didepan persidangan dia dibebaskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru karena tidak terbukti bersalah.

Saat lulus SMA dia tidak memiliki uang untuk melanjutkan kuliah yang mengharuskan dia bekerja terlebih dahulu di toko minimarket milik orang china bekerja selama 9 bulan dan mengumpulkan uang hingga terkumpulkan uang untuk mendaftar kuliah di Fakultas Hukum di salah satu perguruan tinggi terbaik di Kalimantan Selatan. akhirnya ia diterima dan menjadi menempuh pendidikan sebagai mahasiswa di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Saat berkuliah pun kembali ia tidak memiliki uang untuk membiayai hidup sehingga mengharuskan dia kembali bekerja sebagai karyawan laundry didekat kampusnya dengan jam kerja sangat ekstrim karena mulai bekerja dari jam 9 malam hingga jam 6 pagi setiap hari. tetapi tidak ada pilihan lain, ia pun bekerja sebagai karyawan laundry selama 2 tahun hingga dia berhasil lulus dengan menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.) dengan predikat Cumlaude, massa studi 3,5 tahun dan mendapatkan lulusan terbaik.

Memutuskan untuk pindah ke Pulau Dewata, Bali. Ia menjadi advokat di LAW FIRM Dr. TOGAR SITUMORANG, S.H, M.H., M.AP., C.Med., C.LA., C.RA. yang memiliki kantor di Jalan Raya Gumicik, Gg Melati, No.8, By Pass Ida Bagus Mantra, Ketewel, Gianyar, Bali dan Jalan Pejaten Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, DKI Jakarta. Bekerja di Bali dan Jakarta membuat pengalamannya semakin meningkat dan menangani beberapa kasus besar seperti kasus artis ibukota. Ia juga banyak menangani perkara-perkara Bule atau Warga Negara Asing khususnya diwilayah Bali yang sangat banyak turis asing yang berkunjung dan ingin berinvestasi maupun ingin membeli properti di Bali. Tidak heran jika kliennya hampir 70% orang luar negeri atau bule.

Menikahi gadis Paris, Perancis bermula dari pekerjaannya sebagai seorang Pengacara yang saat itu sedang berada Nusa Tenggara Barat untuk menangani perkara, Betemu dengan seorang gadis cantik yang berasal dari Perancis pertemuan itu pun membawanya ke pernikahan antar warga negara.