Kota Kendari: Perbezaan antara semakan

Daripada Wikipedia, ensiklopedia bebas.
Kandungan dihapus Kandungan ditambah
Addbot (bincang | sumb.)
k Bot: Memindahkan 25 pautan interwiki, kini disediakan oleh Wikidata di d:q15379
Tiada ringkasan suntingan
Teg-teg: Suntingan mudah alih Suntingan web mudah alih
Baris 15: Baris 15:
| dau=
| dau=
| dasar hukum= UU No. 6 Tahun 1995
| dasar hukum= UU No. 6 Tahun 1995
| tanggal= [[27 September]] [[1995]]
| tanggal= [[7 Mei]] [[1831]]
| kepadatan= 764
| kepadatan= 764
| kepala daerah = Walikota
| kepala daerah = Walikota
Baris 58: Baris 58:
Menurut data yang diperoleh dari Pangkalan Udara Wolter Monginsidi Kendari, selama tahun [[2005]] suhu udara maksimum 32,83 °C dan minimum 19,58 °C atau dengan rata-rata 26,20 °C. Tekanan Udara rata-rata 1.010,5 millibar dengan kelembaban udara rata-rata 87,67 persen. Kecepatan angin di Kota Kendari selama tahun 2005 pada umumnya berjalan normal, mencapai 12,75 m/detik.
Menurut data yang diperoleh dari Pangkalan Udara Wolter Monginsidi Kendari, selama tahun [[2005]] suhu udara maksimum 32,83 °C dan minimum 19,58 °C atau dengan rata-rata 26,20 °C. Tekanan Udara rata-rata 1.010,5 millibar dengan kelembaban udara rata-rata 87,67 persen. Kecepatan angin di Kota Kendari selama tahun 2005 pada umumnya berjalan normal, mencapai 12,75 m/detik.
-->
-->

== Pentadbiran ==
== Pentadbiran ==
=== Pemerintahan daerah ===
=== Pemerintahan daerah ===

Semakan pada 14:53, 2 Mei 2018

Kota Kendari
Sulawesi Sulawesi Tenggara
Lambang Kota Kendari.
Lokasi Kota Kendari di pulau Sulawesi.
Hari jadi 7 Mei 1831
Dasar hukum UU No. 6 Tahun 1995
Wilayah ± 295.89 km²
Bandar Kendari
Kelurahan 64
Penduduk
 -Kepadatan
226,056 (2005)
764
Koordinat 3º54’30”-4º3’11” LS dan 122º23’-122º39’ BT
Kod telefon 0401

Tapak web rasmi: http://www.kendarikota.go.id

Kendari ialah ibu kota wilayah Sulawesi Tenggara, Indonesia. Kendari dirasmikan sebagai kotamadya (kini kota) dengan UU RI No. 6 Tahun 1995 pada 27 September 1995.


Pentadbiran

Pemerintahan daerah

Dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari berubah menjadi Kota Kendari. Dan berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2003 telah dimekarkan menjadi 6 kecamatan, dengan jumlah kelurahan setelah pemekaran pada bulan Oktober 2006 sebanyak 64 kelurahan.

Kota Kendari dikepalai oleh seorang Walikota, di dalam melaksanakan tugasnya Walikota Kendari dibantu oleh Setiausaha Wilayah Kota yang dibawahnya ada beberapa pembantu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), dan Inspektorat Wilayah Daerah serta dibantu oleh berbagai Instansi Dinas/Vertikal yang masing-masing mempunyai lingkup tugas yang berbeza-beza. Di setiap Kecamatan dan Kelurahan, Walikota Kendari mendudukkan masing-masing seorang Camat dan seorang Lurah dalam upaya untuk membantu kelancaran pelaksanaan pembangunan dan kemasyarakatan sampai ke bawah.

Wilayah pentadbiran

Kota Kendari terdiri dari 6 kecamatan dan 54 kelurahan, iaitu:

  1. Kecamatan Abeli, ibu kota Abeli, terdiri dari 13 Kelurahan.
  2. Kecamatan Baruga, ibu kota Baruga, terdiri dari 7 Kelurahan.
  3. Kecamatan Kendari, ibu kota Kandai, terdiri dari 9 Kelurahan.
  4. Kecamatan Kendari Barat, ibu kota Benu-Benua, terdiri dari 8 Kelurahan.
  5. Kecamatan Mandonga, ibu kota Puwatu, terdiri dari 10 Kelurahan.
  6. Kecamatan Poasia, ibu kota Andounohu, terdiri dari 7 Kelurahan.

Pautan luar