Mahkamah Indonesia

Daripada Wikipedia, ensiklopedia bebas.


Sistem kehakiman Indonesia diperuntukkan untuk melaksanakan (atau "menyelenggarakan") penegakkan undang-undang (atau "hukum") dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya suatu republik yang utuh undang-undangnya - pemhamaan ini turut berjolok nama "Negara Hukum".

Perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah membawa perubahan dalam kehidupan ketatanegaraan. Berdasarkan perubahan tersebut ditegaskan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh:

  • Mahkamah Agung dan badan pengadilan yang ada di bawahnya dalam lingkungan pengadilan umum, lingkungan pengadilan agama, lingkungan pengadilan ketenteraan, dan lingkungan pengadilan tata usaha negara.
  • Mahkamah Konstitusi

Selain itu terdapat pula Peradilan Syariah Islam di Provinsi Aceh, yang merupakan pengadilan khusus dalam Lingkungan Peradilan Agama (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan pengadilan agama) dan Lingkungan Peradilan Umum (sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan pengadilan umum).

Di samping perubahan mengenai penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, UUD 1945 juga memperkenalkan suatu lembaga baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan suatu suruhanjaya ("komisi") kekuasaan kehakiman iaitu Komisi Yudisial. Komisi ini bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat serta perilaku hakim.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004[sunting | sunting sumber]

Perubahan UUD 1945 yang membawa perubahan mendasar mengenai penyelengaraan kekuasaan kehakiman, membuat perlunya dilakukan perubahan secara komprehensif mengenai Undang-Undang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengatur mengenai badan-badan pengadilan penyelenggara kekuasaan kehakiman, asas-asas penyelengaraan kekuasaan kehakiman, jaminan kedudukan dan perlakuan yang sama bagi setiap orang dalam hukum dan dalam mencari keadilan.

Undang Undang Nomor 4 Tahun 2004 Sudah diubah menjadi undang undang No.48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman

Pengalihan badan pengadilan[sunting | sunting sumber]

Konsekuensi dari UU Kekuasaan Kehakiman adalah pengalihan organisasi, pentabdiran, dan kewangan badan pengadilan di bawah Mahkamah Agung. Sebelumnya, pembinaan badan-badan pengadilan berada di bawah eksekutif (Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Departemen Agama, Departemen Keuangan) dan Tentara Nasional Indonesia, namun saat ini seluruh badan pengadilan berada di bawah Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Berikut adalah peralihan badan pengadilan ke Mahkamah Agung:

Peralihan tersebut termasuk peralihan status pembinaan kepegawaian, aset, keuangan, arsip/dokumen, dan anggaran menjadi berada di bawah Mahkamah Agung.

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  • Bambang Waluyo (1992), Implementasi Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia (The Implementation of Judicial Power in the Republic of Indonesia), Sinat Grafika, Jakarta, ISBN 979-8061-42-X
  • Denny Indrayana (2008) Indonesian Constitutional Reform 1999-2002: An Evaluation of Constitution-Making in Transition, Kompas Book Publishing, Jakarta ISBN 978-979-709-394-5

Catatan[sunting | sunting sumber]

Templat:Kekuasaan kehakiman Indonesia